Thursday 15 December 2011

Fiqih-Thaharah


oleh:
Sijay Elsyakir 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapat ketenangan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis ibadah sangat bermacam-macam, seperti Sholat puasa, naik haji, membaca Al-Qur'an, dan lainnya. Dan setiap ibadah memiliki syarat-syarat untuk dapat melakukannya, ada pula yang tidak memiliki syarat mutlak untuk melakukannya. Diantara ibadah yang memiliki syarat-syarat diantaranya haji, yang memiliki syarat–syarat, yaitu mampu dalam biaya perjalannya, baligh, berakal, dan sebagainya. Dan contoh lain jika kita akan melakukan ibadah sholat maka syarat untuk melakukan ibadah tersebut ialah kita wajib terbebas dari segala najis maupun dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.
Kualitas pahala ibadah juga dipermasalah jika kebersihan dan kesucian diri seseorang dari hadats maupun najis belum sempurna. Maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Ini berarti bahwa kebersihan dan kesucian dari najis maupun hadats merupakan keharusan bagi setiap manusia yang akan melakukan ibadah, terutama sholat, membaca Al-Qur'an, naik haji, dan lain sebaginya.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian thaharah, macam dan alat-alatnya?
2.    Bagaimanakah tatacara dalam thaharah?

1.3 Tujuan
1.    Mengetahui pengertian, macam dan alat taharah.
2.    Mengetahui dan mempraktikkan tatacara thaharah yang baik dan benar sesuai dengan dengan tuntunan islam dalam kehidupan sehari-hari.


BAB II
THAHARAH

2.1  Pengertian Thaharah
Thahârah menurut bahasa berarti bersih. Sedang Thahârah menurut syara' ialah mengerjakan sesuatu (yakni wudlu, tayammun, mandi, dan menghilangkan najis) yang menyebabkan seseorang dapat mengerjakan shalat dan semisalnya.

2.2 Pembagian Thaharah
Dari pengertian thaharah di atas dapat disimpulkan bahawa thaharah terbagi atas dua bagian:
2.2.1     Thaharah dari Hadats
Yakni bersuci dari hadats kecil dan hadats besar. Thaharah dari hadats terbagi menjadi tiga :
1)    Wudlu
Wudlu dilakukan untuk mensucikan hadats kecil saja. Wudlu menurut lughat (bahasa), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Sedangkan dalam istilah syara’ wudlu adalah perbuatan tertentu dengan berdasarkan rukun dan syarat tertentu.[1]
Allah SWT berfirman :
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr ö
Nä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kakimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
(QS. Al-maidah :6)



Rasul SAW. Bersabda :
Diterima dari Abu Harairah ra. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah diterima shalat seseorang yang berhadats hingga ia melakukan wudlu.”[2]

A.   Fardhu wudhu
a)    niat
dalam hal niat terdapat beberapa perbedaan. Menurut ijma’:niat adalah hal yang wajib dalam thaharah seperti dalam mandi wajib, wudlu dan tayamum. Namun beda halnya dengan Imam Hanafi,menurutnta mandi wajib dan wudlu tidak perlu dengan niat.Niat hanya diharuskan pada tayamum.[3]
b)    membasuh muka
c)    membasuh tangan sampai siku
d)    menyapu kepala
e)    membasuh kaki sampai mata kaki
f)     tertib

B.   Sunat wudhu’ yaitu :
a)    membaca basmalah pada awalnya.
b)    membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali, sebelum berkumur-kumur., walaupun diyakininya tangannya itu bersih
c)    madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.
d)    istinsyaq, yakni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
e)    meraatakan sapuan keseluruh kepala
f)     menyapu kedua telinga
g)    menyela-nyela janggut dengan jari
h)   mendahulukan yang kanan atas yang kiri
i)     melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali- tiga kali
j)     muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
k)    menghadap kiblat
l)     mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit

Dari poin a, b dan c wajib menurut Imam Hambali.[4]

C.   Hal- hal yang mebatalkan wudlu :
a.    Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin. Dalil yang berkenaan dengan hal in yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ …atau keluar dari tempat buang air … “
b.    Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur (biasanya) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.
c.    Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya.
d.    Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .
Firman Allah dalam surat An- nisa ayat 43 yang artinya “ … atau kamu telah menyentuh perempuan ..” Hal tersebut diatasi pada sentuhan :
• Antara kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang telah
  mencapai  usia balig
• Diantara mereka tidak ada hubungan mahram 

• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang

e.    Menyentuh kemaluan perut telapak tangan tanpa alas.

2)    Mandi wajib
Mandi wajib adalah keharusan mandi sebagai suatu cara bersuci bagi seseorang yang berhadats besar atau junub. “Dan jikakamu junub,maka bersucilah (mandilah).”(QS. Al-Maidah : 6)[5]
“Mandi wajib sebenarnya sama dengan mandi biasa, hanya diniatkan saja untuk mengilangkan hadats besar dan mengalirkan air keseluruh permukaan tubuh.”[6]

a.    Rukun Mandi Wajib (Junub)
a) Niat
Niat harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat dan semisalnya.
Niat ada perbedaan pendapat sebagaimana telah dibahas pada wudlu.
b)  Menyampaikan air keseluruh tubuh,
Untuk perempuan yang sedang haid dan junub cukup mandi satu kali untuk haid dan jinabahnya.

b.   Sunnah Mandi wajib (junub)
Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini:
1. membaca basmalah
2. membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan 
3. bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi 
4. menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya 
6. mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7. menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali


c.    Sebab-sebab yang mewajibkan mandi : 

1. mandi karena bersenggama 
2. keluar mani

Imam syafi’i mewajibkan mandi ketika keluar mani, meskipun tidak disertai rasa nikmat, Hanafi dan Maliki : tidak wajib mandi jika tidak disertai rasa nikmat.
Jika seseorang telah selesai mandi dan keluar mani lagi. Menurut Hanafi dan Hambali jika keluarnya sesudah kencing maka tidak wajib mandi, Syafi’i tetap wajib  mandi secara mutlak, sedangkan Imam Maliki tidak wajib mandi sama sekali.
Jika keluarnya mani tidak memancar. Hanafi, Hambali dan Maliki tidak wajib mandi. Sedangkan syafi’i tetap wajib mandi.[7]

3. mati, kecuali mati sahid 

4. haidh dan nifas

5. muallaf
    Menurut Maliki dan Hambali ia wajib mandi, sedangkan menurut Syafi’i dan Hanafi disunnahkan
6. waladah (melahirkan).
Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun anak yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku (alaqah), atau segumpal daging (mudghah).

3)    Tayamum
Allah SWT.berfirman :

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) ̍Î/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ  
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[8], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”(QS. Anisa:43)

a.  Pengertian Tayamum
“Tayamum adalah menyapu dengan tanah/pasir yang bersih(suci ke muka dan kedua tangan sampai siku sebagai pengganti wudlu atau mandi.”[9]

Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.

b.  Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :

- Dalam perjalanan jauh
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air


c.    Syarat Sah Tayamum :

- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh



d.    Rukun Tayamum :

- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.

- Tertib

e.    Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
- Membaca basmalah
- Medulukan kanan dari pada kiri


f.     Tata Cara / Praktek Tayamum :

- Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu

  melekat.

- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang    

  menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.

- Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi  

  ta'aala. (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat
  karena Allah).

- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu,

  tekan-tekan hingga debu melekat.

- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang

  menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.

- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri


g.    Hal-hal yang membatalkan tayamum
-  “hal-hal yang membatalkan wudu juga membatalkan tayammum untuk hadats kecil, tapi tidak untuk tayamum karena hadas besar.
-  Melihat air sebelum melakukan shalat.”
-  Murtad[10]

2.2.2     Thaharah Dari Najis
Najis adalah benda-benda kotor,menurut syara’ najis meliputi :
1.    Darah dan nanah
2.    Bangkai,kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang
3.    Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur kecuali mani
4.    Minuman keras/ kamr
5.    Bagian anggota badan binatang sewaktu masih hidup
6.    Babi dan anjing

Najis menurut tingkatannya terbagi menjadi tiga :
1.    Najis ringan (mukhofafah)
Yaitu air kencing bayi laki-laki yang masih minum air susu saja. adapun cara mensucikannya hanya denganmenyiramkan air pada tempat yang terkena najis.
2.    Najis sedang(mutawasitoh)
Yaitu poin 1,2,3,4,5 pembahasan di atas. Najis ini dibagi menjadi dua yakni najis hukmiyah(tidak terlihat) dan najis ainiyah (terlihat). Adapun cara mensucikan najis ini adalh dengan membasuhnya hingga hilang warna, baud an rasanya.
Penyucian najis kencing dan tahi disebut istinja’
Istinja’ adalah bersuci sesudah keluar kotoran (kemih atau tahi) dari salah satu dua pintu (depan dan belakang) dengan cra menggunakan air atau 3 buah batu jika tidak ada air.”[11]
3.    Najis berat (Mughaladah) gan membasuhnya tujuh kali, yang pertama diantaranya dengan tanah. Najis ini adalah najis anjing dan babi.

Satu lagi jenis najis yaitu najis yang dima’fu (dimaafkan) antara lain nanah dan darah yang cuma sedikit, debu dan percikan air di lorong dan jalan yang sulit dihindari, najis ainiyah yang sangat susah untuk dihilangkan warnanya seperti noda darah haid pada wanita yang sudah berulang kali dicuci tapi tidak hilang juga.
2.3 Alat-alat Thaharah
2.3.1     Air
A.   Macam-macam air
a.    Air mutlak adalah air yang suci dan menyucikan hadats dan khobats (kotoran manusia dan air kencing) antara lain :
-      air mengalir
-      air laut
-      air sungai
-      sumber air
-      air sumur
-      air hujan
-      air embun
b.    Air musyammas adalah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi makruh digunakan, yaitu Air yang terjemur terik matahari didalam wadah yang terbuat dari bahan yang mudah karat.
c.    Air mudhaf adalah air yang suci tetapi tidak menyucikan hadats dan khobats (kotoran) seperti air buah-buahan (air jeruk, air anggur,dll.), atau air yang telah dicampur dengan zat lain seperti air gula, air garam, air kopi, air bunga mawar, air musta’mal yang kurang dari dua kulah[12], dll.
d.    Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).[13]



2.3.2     Batu
Salah satu alat yang digunakan untuk thaharah (dari najis) adalah batu. Batu digunakan sebagai pengganti air jika tidak ada air. Jika menggunakan batu, diwajibkan menyapu dengan sekurang-kurangnya tiga biji batu atau tiga penjuru dari sebiji batu dengan syarat:
1.    Najis yang hendak dibersihkan itu tidak kering.
2.    Tidak merebak ke bagian lain.
3.    Tidak bercampur dengan najis yang lain.
Sekiranya tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka hendaklah menggunakan air.
Selain dengan batu, bisa dengan menggunakan benda apa saja, yang penting sesuai dengan ketentuan.
·         Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.
·         Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.
·         Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan.
·         Benda itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.
·         Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam, paku.
·         Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.
·         Benda itu harus suci, sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi/ kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.



Bila mengacu kepada ketentuan para ulama, maka kertas tissue termasuk yang bisa digunakan untuk istijmar. Para ulama mengatakan bahwa sebaiknya selain batu atau benda yang memenuhi kriteria, gunakan juga air. Agar istinja` itu menjadi sempurna dan bersih.

2.3.3     Debu
Debu digunakan untuk mensucikan hadats, baik kecil/ besar. Sebagaimana telah dibahas di atas. (Tayamum)


PENUTUP

3.1 Simpulan
Dari pembahasan pada BAB II dapatlah diambil beberapa kesimpulan yakni:
a.    Thaharah adalah membersihkan/ mensucikan diri,pakaian dan tempat dari dari segala hadat dan najis. Untuk bersuci dari hadats haruslah melakukan wudlu, mandi wajib dan tayamum. Sedangkan untuk bersuci dari najis haruslah menghilangkan kotoran yang ada di badan, tempat dan pakaian.
b.    Cara bersuci dari hadats keciladalah dengan wudlu, sedangkan cara bersuci dari hadats besar adalah dengan cara mandi wajib. Jika tidak ada air atau alas an-alasan tertentu maka keduanya dapat digantikan dengan tayamum. Cara tayamum antara pengganti wudlu dan mandi wajib sama saja.
c.    Cara menghilangkan najis adalah dengan membasuhnya hingga hilang warna,bau dan rasanya.


DAFTAR PUSTAKA


Al-Bkhary, Al-Imam.2009.Hadis Shahih Bukhary.Surabaya:Gitamedia Press.
Muhammad, Syaikh Al-‘Alamah.2010. Fiqih Empat Mazhab.Bandung : Hasyimi Press.
Hamid, Syamsul Rijal. 2008.Buku Pintar Agama Islam.Bogor: LPKAI
  ”Cahay Islam”.
Ridhwi, Sayid Muhammad.2002.Meraih Kesucian Jasmani & Rohani. Jakarta:Lentera.
Razak, Nasruddin.1996.Dienul Islam.Bandung : PT Al ma’arif.





                                                                                              
fOOT NOTE:

[2] Al-Imam Al-Bkhary.2009.Hadis Shahih Bukhary.Surabaya:Gitamedia Press.hal.60
[3] Syaikh Al-‘Alamah Muhammad. 2010. Fiqih Empat Mazhab.Bandung:Hasyimi Press. Cet-13.hal.27-29
[4] Ibid.
[5] Syamsul Rijal Hamid. 2008.Buku Pintar Agama Islam.Bogor: LPKAI”Cahay Islam”Hal.317
[6] Sayid Muhammad ridhwi.2002.Meraih Kesucian Jasmani & Rohani. Jakarta:Lentera.hal.83
[7] Syaikh Al-‘Alamah Muhammad., Op.Cit.,Hal.30
[8] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
[9] Drs.Nasruddin Razak.1996.Dienul Islam.Bandung : PT Al ma’arif.cet ke-3.hal 222
[10] http://islamikah.blogspot.com/2011/06/hal-hal-yang-membatalkan-tayammum.html#axzz1ZeDJUdTu
[11] Ibid.,hal 223
[12] Dua kulah kira-kira 374 liter. Kalau menggunakan jengkal tangan [normal] kira-kira panjang tiga setengah, lebar tiga setengah, dalam tiga setengan. [jengkal]
[13] Syamsul Rijal Hamid., Op.Cit.,hal.310

3 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Waaa..
    Keren JAy Blog mu..
    MAmpir juga Donk ke Blog Aku.. :P

    ReplyDelete