oleh:
Sijay Elsyakir
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat
manusia terhadap Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapat ketenangan
dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis ibadah sangat
bermacam-macam, seperti Sholat puasa, naik haji, membaca Al-Qur'an, dan
lainnya. Dan setiap ibadah memiliki syarat-syarat untuk dapat melakukannya, ada
pula yang tidak memiliki syarat mutlak untuk melakukannya. Diantara ibadah yang
memiliki syarat-syarat diantaranya haji, yang memiliki syarat–syarat, yaitu
mampu dalam biaya perjalannya, baligh, berakal, dan sebagainya. Dan contoh lain
jika kita akan melakukan ibadah sholat maka syarat untuk melakukan ibadah
tersebut ialah kita wajib terbebas dari segala najis maupun dari hadats, baik
hadats besar maupun hadats kecil.
Kualitas pahala ibadah juga dipermasalah jika
kebersihan dan kesucian diri seseorang dari hadats maupun najis belum sempurna.
Maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Ini berarti bahwa kebersihan dan
kesucian dari najis maupun hadats merupakan keharusan bagi setiap manusia yang
akan melakukan ibadah, terutama sholat, membaca Al-Qur'an, naik haji, dan lain
sebaginya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian thaharah, macam dan alat-alatnya?
2.
Bagaimanakah tatacara dalam thaharah?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian, macam dan alat taharah.
2.
Mengetahui dan
mempraktikkan tatacara thaharah yang baik dan benar sesuai dengan dengan
tuntunan islam dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
THAHARAH
2.1 Pengertian
Thaharah
Thahârah
menurut bahasa berarti bersih. Sedang Thahârah menurut syara'
ialah mengerjakan sesuatu (yakni
wudlu, tayammun, mandi, dan
menghilangkan najis) yang menyebabkan seseorang dapat mengerjakan shalat dan
semisalnya.
2.2 Pembagian Thaharah
Dari pengertian thaharah di
atas dapat disimpulkan bahawa thaharah terbagi atas dua bagian:
2.2.1
Thaharah
dari Hadats
Yakni bersuci dari hadats kecil dan hadats besar.
Thaharah dari hadats terbagi menjadi tiga :
1) Wudlu
Wudlu dilakukan untuk mensucikan hadats
kecil saja. Wudlu menurut lughat (bahasa), adalah perbuatan menggunakan air
pada anggota tubuh tertentu. Sedangkan dalam istilah syara’ wudlu adalah
perbuatan tertentu dengan berdasarkan rukun dan syarat tertentu.[1]
Allah SWT berfirman :
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr ö
Nä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4…
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,
dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kakimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
(QS. Al-maidah :6)
Rasul
SAW. Bersabda :
Diterima dari Abu Harairah ra. Ia berkata
bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah diterima shalat seseorang yang
berhadats hingga ia melakukan wudlu.”[2]
A. Fardhu wudhu
a) niat
dalam hal niat terdapat beberapa
perbedaan. Menurut ijma’:niat adalah hal yang wajib dalam thaharah seperti
dalam mandi wajib, wudlu dan tayamum. Namun beda halnya dengan Imam
Hanafi,menurutnta mandi wajib dan wudlu tidak perlu dengan niat.Niat hanya diharuskan
pada tayamum.[3]
b) membasuh
muka
c) membasuh
tangan sampai siku
d) menyapu
kepala
e) membasuh
kaki sampai mata kaki
f) tertib
B. Sunat wudhu’ yaitu :
a) membaca
basmalah pada awalnya.
b) membasuh
ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali, sebelum
berkumur-kumur., walaupun diyakininya tangannya itu bersih
c) madmanah,
yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.
d) istinsyaq,
yakni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
e) meraatakan
sapuan keseluruh kepala
f) menyapu
kedua telinga
g) menyela-nyela
janggut dengan jari
h) mendahulukan
yang kanan atas yang kiri
i) melakukan
perbuatan bersuci itu tiga kali- tiga kali
j) muwalah,
yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
k) menghadap
kiblat
l) mengosok-gosok
anggota wudhu’ khususnya bagian tumit
Dari poin a, b dan c wajib menurut Imam Hambali.[4]
C. Hal- hal yang mebatalkan wudlu :
a. Keluar
sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin.
Dalil yang berkenaan dengan hal in yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “
…atau keluar dari tempat buang air … “
b. Tidur,
kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita
sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur
(biasanya) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.
c. Hilang
akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya.
d. Bersentuh
kulit laki-laki dan perempuan .
Firman Allah dalam surat An- nisa ayat
43 yang artinya “ … atau kamu telah menyentuh perempuan ..” Hal tersebut
diatasi pada sentuhan :
• Antara kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang telah
mencapai usia balig
• Diantara mereka tidak ada hubungan mahram
• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang
e. Menyentuh
kemaluan perut telapak tangan tanpa alas.
2) Mandi wajib
Mandi wajib adalah keharusan mandi
sebagai suatu cara bersuci bagi seseorang yang berhadats besar atau junub. “Dan
jikakamu junub,maka bersucilah (mandilah).”(QS. Al-Maidah : 6)[5]
“Mandi wajib sebenarnya sama dengan mandi
biasa, hanya diniatkan saja untuk mengilangkan hadats besar dan mengalirkan air
keseluruh permukaan tubuh.”[6]
a.
Rukun
Mandi Wajib (Junub)
a) Niat
Niat
harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan
berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau
hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat dan
semisalnya.
Niat ada perbedaan pendapat sebagaimana
telah dibahas pada wudlu.
b) Menyampaikan air keseluruh tubuh,
Untuk
perempuan yang sedang haid dan junub cukup mandi satu kali untuk haid dan
jinabahnya.
b. Sunnah Mandi wajib (junub)
Untuk
kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut
ini:
1. membaca basmalah
2. membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan
3. bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
4. menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
6. mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7. menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
c. Sebab-sebab
yang mewajibkan mandi :
1. mandi karena bersenggama
2. keluar mani
Imam syafi’i mewajibkan
mandi ketika keluar mani, meskipun tidak disertai rasa nikmat, Hanafi dan
Maliki : tidak wajib mandi jika tidak disertai rasa nikmat.
Jika seseorang telah
selesai mandi dan keluar mani lagi. Menurut Hanafi dan Hambali jika keluarnya
sesudah kencing maka tidak wajib mandi, Syafi’i tetap wajib mandi secara mutlak, sedangkan Imam Maliki
tidak wajib mandi sama sekali.
Jika keluarnya mani tidak
memancar. Hanafi, Hambali dan Maliki tidak wajib mandi. Sedangkan syafi’i tetap
wajib mandi.[7]
3. mati, kecuali mati sahid
4. haidh dan nifas
5. muallaf
Menurut Maliki dan Hambali ia wajib mandi, sedangkan menurut Syafi’i dan
Hanafi disunnahkan
6. waladah (melahirkan).
Perempuan
diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun anak yang di lahirkannya itu
belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku (alaqah),
atau segumpal daging (mudghah).
3) Tayamum
Allah SWT.berfirman :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? wur $·7ãYã_ wÎ) ÌÎ/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3Ï÷r&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ
Artinya :
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam
Keadaan junub[8],
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya
Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”(QS. Anisa:43)
a. Pengertian
Tayamum
“Tayamum adalah menyapu dengan tanah/pasir
yang bersih(suci ke muka dan kedua tangan sampai siku sebagai pengganti wudlu
atau mandi.”[9]
Orang
yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak
wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap
mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia.
Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
b. Sebab / Alasan
Melakukan Tayamum :
- Dalam perjalanan
jauh
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air
c.
Syarat Sah Tayamum :
- Telah masuk waktu
salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
d.
Rukun Tayamum :
- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
- Tertib
e.
Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
- Membaca basmalah
- Medulukan kanan dari pada kiri
f.
Tata Cara / Praktek Tayamum :
- Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu
melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang
menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari
sumber debu tadi.
- Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi
ta'aala. (Saya niat tayammum untuk
diperbolehkan melakukan shalat
karena Allah).
- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu,
tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang
menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari
sumber debu tadi.
- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri
g. Hal-hal yang
membatalkan tayamum
- “hal-hal yang
membatalkan wudu juga membatalkan tayammum untuk hadats kecil, tapi tidak untuk
tayamum karena hadas besar.
- Melihat air
sebelum melakukan shalat.”
- Murtad[10]
2.2.2
Thaharah
Dari Najis
Najis
adalah benda-benda kotor,menurut syara’ najis meliputi :
1. Darah
dan nanah
2. Bangkai,kecuali
bangkai manusia, ikan dan belalang
3. Segala
sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur kecuali mani
4. Minuman
keras/ kamr
5. Bagian
anggota badan binatang sewaktu masih hidup
6. Babi
dan anjing
Najis
menurut tingkatannya terbagi menjadi tiga :
1. Najis
ringan (mukhofafah)
Yaitu air kencing bayi laki-laki yang
masih minum air susu saja. adapun cara mensucikannya hanya denganmenyiramkan
air pada tempat yang terkena najis.
2. Najis
sedang(mutawasitoh)
Yaitu poin 1,2,3,4,5 pembahasan di atas.
Najis ini dibagi menjadi dua yakni najis hukmiyah(tidak terlihat) dan najis
ainiyah (terlihat). Adapun cara mensucikan najis ini adalh dengan membasuhnya
hingga hilang warna, baud an rasanya.
Penyucian najis kencing dan tahi disebut
istinja’
Istinja’
adalah bersuci sesudah keluar kotoran (kemih atau tahi) dari salah satu dua
pintu (depan dan belakang) dengan cra menggunakan air atau 3 buah batu jika
tidak ada air.”[11]
3. Najis berat (Mughaladah) gan membasuhnya tujuh
kali, yang pertama diantaranya dengan tanah. Najis ini adalah najis anjing dan
babi.
Satu
lagi jenis najis yaitu najis yang dima’fu (dimaafkan) antara lain nanah dan
darah yang cuma sedikit, debu dan percikan air di lorong dan jalan yang sulit
dihindari, najis ainiyah yang sangat susah untuk dihilangkan warnanya seperti
noda darah haid pada wanita yang sudah berulang kali dicuci tapi tidak hilang
juga.
2.3 Alat-alat Thaharah
2.3.1 Air
A.
Macam-macam air
a. Air mutlak adalah air yang suci dan
menyucikan hadats dan khobats (kotoran manusia dan air kencing) antara lain :
-
air mengalir
-
air laut
-
air sungai
-
sumber air
-
air sumur
-
air hujan
-
air embun
b. Air musyammas adalah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci,
tetapi makruh digunakan, yaitu Air yang terjemur terik matahari didalam wadah
yang terbuat dari bahan yang mudah karat.
c. Air mudhaf
adalah air yang suci
tetapi tidak menyucikan hadats dan khobats (kotoran) seperti air buah-buahan
(air jeruk, air anggur,dll.), atau air yang telah dicampur dengan zat lain
seperti air gula, air garam, air kopi, air bunga mawar,
air musta’mal yang kurang dari dua kulah[12], dll.
d. Air mutanajjis adalah air mutlak yang
bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan
lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika
bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun
tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air
mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan
benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).[13]
2.3.2 Batu
Salah satu alat yang
digunakan untuk thaharah (dari najis) adalah batu. Batu digunakan sebagai
pengganti air jika tidak ada air. Jika
menggunakan batu, diwajibkan menyapu dengan sekurang-kurangnya tiga biji batu
atau tiga penjuru dari sebiji batu dengan syarat:
1. Najis yang hendak dibersihkan itu tidak
kering.
2. Tidak merebak ke bagian lain.
3. Tidak bercampur dengan najis yang lain.
Sekiranya tidak memenuhi
syarat-syarat tersebut, maka hendaklah menggunakan air.
Selain dengan batu, bisa
dengan menggunakan benda apa saja, yang penting sesuai dengan ketentuan.
·
Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.
·
Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti
batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.
·
Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas,
perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan
pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan.
·
Benda itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu
atau pasir.
·
Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat,
logam yang tajam, paku.
·
Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair.
Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air
seperti air mawar atau cuka.
·
Benda itu harus suci, sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi/
kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang,
makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.
Bila mengacu kepada ketentuan para ulama, maka
kertas tissue termasuk yang bisa digunakan untuk istijmar. Para
ulama mengatakan bahwa sebaiknya selain batu atau benda yang memenuhi
kriteria, gunakan juga air. Agar istinja` itu menjadi sempurna dan bersih.
2.3.3 Debu
Debu digunakan untuk
mensucikan hadats, baik kecil/ besar. Sebagaimana telah dibahas di atas.
(Tayamum)
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari pembahasan pada
BAB II dapatlah diambil beberapa kesimpulan yakni:
a.
Thaharah adalah membersihkan/
mensucikan diri,pakaian dan tempat dari dari segala hadat dan najis. Untuk
bersuci dari hadats haruslah melakukan wudlu, mandi wajib dan tayamum. Sedangkan
untuk bersuci dari najis haruslah menghilangkan kotoran yang ada di badan,
tempat dan pakaian.
b.
Cara bersuci dari
hadats keciladalah dengan wudlu, sedangkan cara bersuci dari hadats besar
adalah dengan cara mandi wajib. Jika tidak ada air atau alas an-alasan tertentu
maka keduanya dapat digantikan dengan tayamum. Cara tayamum antara pengganti
wudlu dan mandi wajib sama saja.
c.
Cara menghilangkan
najis adalah dengan membasuhnya hingga hilang warna,bau dan rasanya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.anakciremai.com/2008/05/makalah-fiqih-tentang-thaharah-bersuci_09.html
(Kamis, 29 sept 2011, 20.02 WIB)
Al-Bkhary, Al-Imam.2009.Hadis Shahih Bukhary.Surabaya:Gitamedia
Press.
Muhammad, Syaikh Al-‘Alamah.2010. Fiqih Empat Mazhab.Bandung
: Hasyimi Press.
Hamid, Syamsul Rijal. 2008.Buku Pintar Agama
Islam.Bogor: LPKAI
”Cahay Islam”.
Ridhwi, Sayid Muhammad.2002.Meraih Kesucian Jasmani
& Rohani. Jakarta:Lentera.
Razak, Nasruddin.1996.Dienul Islam.Bandung : PT Al
ma’arif.
http://islamikah.blogspot.com/2011/06/hal-hal-yang-membatalkan-tayammum.html#axzz1ZeDJUdTu
(Jum;at,30 sept 2011, 22.02 WIB)
fOOT NOTE:
[1] http://www.anakciremai.com/2008/05/makalah-fiqih-tentang-thaharah-bersuci_09.html (Kamis, 29 sept 2011,
20.02 WIB)
[2] Al-Imam Al-Bkhary.2009.Hadis Shahih
Bukhary.Surabaya:Gitamedia Press.hal.60
[3] Syaikh Al-‘Alamah Muhammad. 2010. Fiqih
Empat Mazhab.Bandung:Hasyimi Press. Cet-13.hal.27-29
[4] Ibid.
[5] Syamsul Rijal Hamid. 2008.Buku
Pintar Agama Islam.Bogor: LPKAI”Cahay Islam”Hal.317
[6] Sayid Muhammad ridhwi.2002.Meraih
Kesucian Jasmani & Rohani. Jakarta:Lentera.hal.83
[7] Syaikh Al-‘Alamah Muhammad., Op.Cit.,Hal.30
[8] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam
ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum
mandi.
[9] Drs.Nasruddin Razak.1996.Dienul
Islam.Bandung : PT Al ma’arif.cet ke-3.hal 222
[10]
http://islamikah.blogspot.com/2011/06/hal-hal-yang-membatalkan-tayammum.html#axzz1ZeDJUdTu
[11] Ibid.,hal 223
[12] Dua kulah kira-kira 374 liter. Kalau menggunakan jengkal
tangan [normal] kira-kira panjang tiga
setengah, lebar tiga setengah, dalam tiga setengan.
[jengkal]
[13] Syamsul Rijal Hamid.,
Op.Cit.,hal.310
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteWaaa..
ReplyDeleteKeren JAy Blog mu..
MAmpir juga Donk ke Blog Aku.. :P
rahmad, mano URL-nyo :D
Delete